Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal
Advertisement . Scroll to see content

Warga Padang Belum Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Ini Alasannya

Selasa, 24 November 2020 - 10:44:00 WIB
Warga Padang Belum Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Ini Alasannya
Pernikahan di masa pandemi Covid-19 (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar) belum boleh menggelar pesta pernikahan. Ini terjadi lantaran adanya pelanggaran komitmen yang dilakukan oleh Asosiasi Jasa Pesta (AJP) dengan Pemerintah Kota Padang.

Akibat melanggar komitmen itu, Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa membatalkan untuk mencabut surat edaran Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.

Hendri mengatakan, pembatalan pencabutan surat edaran tersebut lantaran AJP yang telah membuat komitmen dengan Pemko Padang pada pertemuan Senin (9/11/2020), tidak melaksanakan kesepakatan tersebut.

"Salah satu kesepakatan tersebut anggota AJP harus melakukan tes. Tapi sampai saat ini, AJP Padang belum menyerahkan data anggotanya yang akan melakukan tes swab," kata Hendri, Selasa (23/11/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut