Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal
Advertisement . Scroll to see content

Upah Minimum Sumbar 2019 Naik Rp170.000, Besok Diumumkan

Rabu, 31 Oktober 2018 - 10:36:00 WIB
Upah Minimum Sumbar 2019 Naik Rp170.000, Besok Diumumkan
Ilustrasi buruh. (Foto: Dok/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk UMP 2018, angkanya kembali naik sebesar 8,71 persen dan turun lagi menjadi 8,03 persen untuk menentukan UMP 2019. Fluktuasi itu berkaitan erat dengan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi yang selalu dinamis. Sesuai dengan aturan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP berdasarkan penambahan dua komponen tersebut.

Keputusan kenaikan UMP untuk masing-masing provinsi ditetapkan dengan SK gubernur yang diumumkan 1 November 2018 dan berlaku pada 1 Januari 2019.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Persentase kenaikan itu telah memperhitungkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut