Upah Minimum Sumbar 2019 Naik Rp170.000, Besok Diumumkan
PADANG, iNews.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2019 naik 8,03 persen atau sekitar Rp170.000 dibandingkan upah tahun ini. Dengan demikian, UMP menjadi Rp2.289.228 dari sebelumnya Rp2.119.067.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nazrizal mengatakan, kenaikan UMP sudah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja sesuai Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015. “Dewan Pengupahan juga sudah rapat dan sekarang sedang proses penetapan SK Gubernur. Besok (1/11) diumumkan,” kata Nazrizal di Padang, Rabu (31/10/2018).
Menurut Nazrizal, kenaikan upah pada tahun depan tersebut lebih rendah dari tahun ini yang sebesar 8,71 persen. Hal itu disebabkan angka inflasi nasional yang menjadi salah satu komponen penghitungan, turun dari 3,72 persen pada 2018 menjadi 2,88 persen pada 2019.
Meski ada perimbangan kenaikan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dari 4,99 persen pada 2018 menjadi 5,15 pada 2019, penurunan angka inflasi lebih besar. Karena itu, besaran kenaikan upah tidak setinggi tahun sebelumnya.
Persentase kenaikan UMP tahun 2019 menjadi yang terendah sejak kebijakan penghitungan menggunakan rumus sesuai PP No 78 tahun 2015 diterapkan. Pada tahun pertama menentukan UMP 2016, kenaikan UMP rata-rata 11,5 persen di berbagai wilayah Indonesia, kemudian 2017 menurun menjadi 8,25 persen.