Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Tukang Ojek Pangkalan Asal Padang Panik Ditangkap Polisi

Senin, 24 Oktober 2022 - 15:35:00 WIB
Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Tukang Ojek Pangkalan Asal Padang Panik Ditangkap Polisi
Barang bukti narkoba jenis sabu (Agung Sulistyo/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku Putra lantaran kerap bertransaksi narkoba di depan rumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut