Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Pengedar Sabu di Agam Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 01 Desember 2022 - 09:06:00 WIB
Tok! Pengedar Sabu di Agam Divonis Penjara Seumur Hidup
Terdakwa kasus peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu di Agam, Sumatera Barat, divonis hukuman penjara seumur hidup. (Ilustrasi/Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

AGAM, iNews.id - Terdakwa kasus peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu di Agam, Sumatera Barat (Sumbar), divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukbasung, Kabupaten Agam, Rabu (30/11/2022).

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah. Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup, hukuman 13, 16 dan 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Handita Rahmawan saat membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus narkoba tersebut dalam persidangan.

Terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup atas nama Muhammad Fadhil. Dia merupakan pelaku utama sekaligus inisiator dengan peran menerima, menyimpan, menjual serta menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu.

Sedangkan terdakwa Arif Budiman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar dan subsider enam bulan penjara, karena sebagai perantara dengan upah sebesar Rp10 juta.

Untuk terdakwa Roni Eka Saputra dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar dan subsider enam bulan pejara, karena bukan pelaku utama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut