Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Kembalikan Kerugian Negara

Jumat, 21 Oktober 2022 - 14:01:00 WIB
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat Kembalikan Kerugian Negara
Tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Pasaman Barat (Pasbar) mengembalikan uang kerugian negara. Dia berinisial AA selaku direktur PT MAM (Jefli Oktari/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

PASAMAN BARAT, iNews.id  - Tersangka kasus dugaan korupsiRSUD Pasaman Barat (Pasbar) mengembalikan uang kerugian negara. Dia berinisial AA selaku direktur PT MAM.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali menerima atau menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT MAM yaitu pengembalian kerugian negera untuk fisiknya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, Jumat (21/10/2022).

Dia menambahkan, tim penyidik sudah melakukan penyitaan uang hasil suap dan gratifikasi sebesar Rp4.270.000.000 dari Rp4,5 miliar yang sudah terdistribusi.

"Dalam kasus ini, kerugian negera sebesar Rp20 miliar lebih," kata dia.

Pihaknya bakal menitipkan uang tersebut di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di BRI.

"Dengan pengembalian ini maka tim penyidik menerima total pengembalian atau uang yang disita oleh tim penyidik dalam perkara RSUD Kabupaten Pasaman Barat senilai Rp5.770.000.000," katanya.

"Dan berdasarkan putusan hakim nantinya akan kita kembalikan kepada pemerintah daerah kabupaten Pasaman Barat," lanjut dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut