Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Terekam CCTV saat Curi Ponsel di Kafe, Sopir Taksi di Padang Ditangkap Polisi

Rabu, 02 Desember 2020 - 16:32:00 WIB
Terekam CCTV saat Curi Ponsel di Kafe, Sopir Taksi di Padang Ditangkap Polisi
Sopir taksi di Padang Terekam CCTV mencurin ponsel (Budi Sunandar/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Martin menambahkan dia ditangkap di daerah Koto Tangah tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti.

"Berupa dua ponsel milik korban serta pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi," kata dia.,

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut