Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Pengeroyokan di Bantul, Polisi Temukan Fakta Berbeda
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Anak Pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi Divonis 3,5 Bulan Penjara

Jumat, 04 Desember 2020 - 08:53:00 WIB
Terdakwa Anak Pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi Divonis 3,5 Bulan Penjara
Terdakwa kasus pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi divonis 3,5 bulan penjara (Wahyu Sikumbang/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BUKITTINGGI, iNews.id - Satu terdakwa kasus pengeroyokan terhadap prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) divonis 3,5 bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan kepada BS (16) di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Kamis (3/12/2020).

BS merupakan anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum. Dia merupakan anggota motor gede (moge) Harley Owner Group (HOG) Siliwingai Bandung Chapter (SBC) yang ikut mengeroyok dua prajurit intel TNI.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari," kata Majelis Hakim Efendi di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Kamis (3/12/2020).

Sidang vonis kali ini digelar secara terbuka setelah sebelumnya sidang dilakukan secara tertutup karena terdakwa merupakan anak di bawah umur. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan karena terdakwa masih anak-anak.

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumny, Wawan Suryawan menyatakan pikir-pikir.

Rekonstruksi Pengeroyokan 2 Anggota TNI oleh Klub Moge di Bukittinggi, 24 Adegan Diperagakan
Baca Juga

Rekonstruksi Pengeroyokan 2 Anggota TNI oleh Klub Moge di Bukittinggi, 24 Adegan Diperagakan

"Kami tidak menerima ini atau pikir-pikir karena terlalu berat, pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini terlalu berat bagi anak, karena anak juga masih sekolah. Putusannya menjalani hukuman penjara 3 bulan 2 minggu di Tanjung Pati," kata Wawan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut