Terapkan New Normal, Pemkot Padang Pastikan Protokol Kesehatan Tak Kendor
Selanjutnya, kata dia, pola hidup baru di lokasi wisata memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas, melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
“Wwajib memakai masker dan bagi yang melanggar diberikan sanksi teguran tertulis hingga denda paling banyak Rp2,5 juta,” kata dia.
Berikutnya pola hidup baru di hotel pengelola memastikan semua petugas negatif Covid-19 dibuktikan dengan tes usap atau tes cepat serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengunjung.
Yopi melanjutkan, selama pandemi Covid-19 setiap orang wajib mematuhi dan melaksanakan pola hidup baru.
“Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan perangkat RT dan RW diminta ikut memantau pendatang di lingkungannya dan melaporkan jika ada warga yang suhunya di atas 37 derajat Celcius,” kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto