Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal
Advertisement . Scroll to see content

Terapkan New Normal, Pemkot Padang Pastikan Protokol Kesehatan Tak Kendor

Senin, 22 Juni 2020 - 17:52:00 WIB
Terapkan New Normal, Pemkot Padang Pastikan Protokol Kesehatan Tak Kendor
Ilustrasi New Normal (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota Padang memastikan protokol kesehatan tetap berlaku di masa normal baru. Hal ini mengacu pada Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Walaupun sudah memasuki era normal baru, protokol kesehatan tetap berlaku dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda oleh organisasi perangkat daerah terkait," kata Kabag Hukum Pemkot Padang Yopi Krislova di Padang, Senin (22/6/2020).

Yopi menambahkan, kendati saat ini tren kasus Covi-19 di Padang mulai menurun, bukan berarti masyarakat bisa mengabaikan protokol kesehatan.

"Tetap harus menjaga jarak, memakai masker dan Pemkot Padang terus menyosialisasikan Perwako Nomor 49 Tahun 2020," kata dia.

Untuk pola hidup baru di fasilitas umum seperti pasar, restoran, supermarket, kata dia, dikondisikan menjaga jarak, jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas bangunan, dan bagi yang melanggar diberikan sanksi teguran tertulis hingga denda paling banyak Rp2,5 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut