Tekan Penularan Covid-19, Gubernur Sumbar: ASN Langgar Protokol Kesehatan Disanksi
Irwan menuturkan, selain memberikan sanksi Perda AKB, juga diberikan sanksi tambahan bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja atau perkantoran oleh kepala OPD. Seperti, penggunaan masker, pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung dan tetap jaga jarak.
"Sanksi tambahan ini berupa ditundanya kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan yang akan diterima bagi yang melanggar," katanya.
Irwan berharap, agar kepala OPD dalam lingkungan Pempov Sumbar segera menindaklanjutinya.
"Jangan lalai dan anggap sepele. Bila ada kelalaian dan berakibat adanya konfirmasi positif di lingkungan kerja, maka akan ada peringatan dari pimpinan," katanya.
Selain itu, Pemprov Sumbar telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat nomor 360/222/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja atau Perkantoran. Seluruh ASN diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan dengan berlakunya aturan ini, kita bisa memutus mata penyebaran virus corona di Sumbar," katanya.
Editor: Tomi Wahyudi