Tanggap Darurat Berakhir, Sumbar Kini Selektif Awasi Pendatang di Perbatasan
"Pengawasan selektif itu," katanya.
Dia bersama jajaran berupaya menjalankan era baru dengan baik sehingga Sumbar bebas dari Covid-19.
"Orang datang sehat, orang mengelola sehat maka masyarakat pun akan terjaga sehat. Kita mengupayakan kehidupan di era normal baru ini dapat berjalan baik dan Sumbar menjadi zona hijau Covid-19. Karena itu pengawasan selektif ini kita lakukan hingga Desember 2020," katanya.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar penerapan pengawasan selektif, di antaranya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020, Surat Edaran (SE) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 9 Tahun 2020, Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020, Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020, dan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020.
Berdasarkan regulasi itu ada syarat yang tetap harus dipatuhi warga yang akan bepergian antarprovinsi, seperti minimal ada hasil tes cepat. Jika tidak ada fasilitasnya, boleh dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit atau puskemas.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto