Sumbar Perpanjang PSBB Tahap II, Tanah Datar Bersiap Masuki Tatanan New Normal
TANAH DATAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 7 Juni 2020 mendatang. Keputusan itu disahkan melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 180-336-2020 tertanggal 28 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB.
Menindaklanjuti keputusan gubernur Sumbar, Bupati Tanah Datar juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 443/81/O.pCH-GT/2020 yang memuat berbagai poin tentang pelaksanaan PSBB untuk perpanjangan tahap kedua. Poin-poin tersebut memuat penekanan di antaranya, melakukan persiapan dan pemberlakuan tahap-tahap menuju tatanan new normal atau normal baru.
Selanjutnya, mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol Covid-19, mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan tindakan maksimal berupa pemeriksaan (testing), penelusuran (tracing), isolasi (isolation)/karantina, dan perawatan (treatment). Kemudian, mendukung daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tahapan tatanan normal baru.
"Tanah Datar telah melakukan persiapan dalam menyongsong new normal atau normal baru," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar Irwandi, Selasa (2/6/2020) di Posko Penanganan Covid-19.
Irwandi mengatakan, dalam masa perpanjangan PSBB yang memang diperuntukkan sebagai masa persiapan new normal, Pemkab Tanah Datar telah melakukan berbagai upaya sosialisasi. "Misalnya menyampaikan informasi ke tengah masyarakat tentang langkah yang harus dipatuhi dalam masa normal baru nanti. Sebenarnya normal baru ini adalah PSBB yang dilonggarkan sedikit,” ujarnya.