Sumbar Berlakukan Perda AKB, Warga Tak Pakai Masker Akan Disanksi
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 22:19:00 WIB
"Untuk kota Padang kita tinggal lakukan penindakan saja lagi. Penegakan perda ini dilakukan bersama tim di Pasar Raya Padang, ini menjadi lokasi pertama penegakkan Perda Nomor 6 tahun 2020 di Sumbar dan akan terus dilanjutkan ke tempat-tempat yang lain" kata Alfiadi.
Alfiadi menyebut, tempat-tempat usaha juga telah dilakukan peneguran secara lisan hingga pemberian surat teguran untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Jika pemilik usaha yang sudah ditegur tidak juga mengindahkan atau menerapkan protokol kesehatan, tentu akan kami berikan tindakan sesuai Perda Nomor 6 tahun 2020," katanya.
Editor: Tomi Wahyudi