Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi: Pendemo yang Rusuh di DPRD Sumbar dari Luar Padang
Advertisement . Scroll to see content

Sumbar Berlakukan Perda AKB, Warga Tak Pakai Masker Akan Disanksi

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 22:19:00 WIB
Sumbar Berlakukan Perda AKB, Warga Tak Pakai Masker Akan Disanksi
Tim gabungan melakukan operasi penegakan Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020. (Foto: Humas Satpol PP)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id – Pemberlakuan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Sumatera Barat (Sumbar) dimulai hari ini, Sabtu (10/10/2020). Warga yang tidak menggunakan masker dalam beraktivitas di luar rumah akan diberikan sanksi.

“Sejak seminggu yang lalu kami masih dalam sosialisasi karena perda ini butuh sosialisasi dilakukan ke seluruh masyarakat. Ke depan untuk sanksi pidana akan ditegakkan bersama dengan tim terpadu antara lain polisi jaksa dan hakim,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat bersama Tim Gabungan di Pasar Raya Padang.

Irwan Prayitno mengatakan sanksi itu dijatuhkan bila sebelumnya warga sudah pernah dikenai sanksi administrasi. Perda ini dibuat agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan, sehingga potensi penyebaran Covid-19 bisa ditekan dan diminimalkan.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi menjelaskan, untuk Kota Padang sejak tanggal 21 September 2020 anggotanya bersama Polresta Padang sudah menegakkan Perwako Nomor 49 tahun 2020. Di Kota Padang sudah ditertibkan sebanyak 500 orang lebih, karena tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Selain itu, Satpol PP Padang sudah melakukan sosialisasi kepada warga semenjak tanggal 1 September 2020 meskipun baru berbentuk draf.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut