Status Tanggap Darurat Bencana di Sumbar Diperpanjang hingga 22 Desember 2025
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang status tanggap darurat bencana. Penetapan kondisi tersebut dikeluarkan Gubernur Sumbar Mahyeldi, Selasa (9/12/2025).
Perpanjangan status tanggap darurat bencana dilakukan mengingat masih berlangsung proses pencarian dan korban akibat insiden banjir dan tanah longsor. Selain itu, sarana dan prasarana dasar serta fasilitas umum yang belum pulih fungsinya.
"Melalui penetapan ini, Pos Komando (Posko) Terpadu atau Pos Pendamping Provinsi dapat bekerja secara optimal untuk mengerahkan sumber daya di tingkat provinsi maupun dukungan penuh sumber daya nasional," ujar Mahyeldi dalam keterangannya.
Sebelumnya, status tanggap darurat berlangsung hingga Senin (8/12/2025). Perpanjangan status tanggap darurat kedua berlaku dengan penetapan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-803-2025 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025, yang terhitung mulai 9 Desember hingga 22 Desember 2025 atau 14 hari.
"Setelah diadakan rapat pada hari ini, maka kita putuskan untuk perpanjangan tanggap darurat sampai tanggal 22 Desember nantinya," ujar Mahyeldi.