Sopir Bertato di Padang Tega Cabuli Siswi SMP di Atas Angkot
Jumat, 16 Oktober 2020 - 10:23:00 WIB
"Namun, belum sampai ke rumah, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban di atas angkot," kata dia.

Korban kemudian diantar pulang oleh pelaku. Setelah tiba di rumah, korban melapor ke orang tuanya. Kemudian korban dan orang tuanya melapor ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Dia juga mengaku nekat melakukan cabul karena jauh dari istrinya.
"Jauh dari istri pak," kata Alex.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo 76 e UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
dari padang sumatra barat budi sunandar inews melaporkan
Editor: Nur Ichsan Yuniarto