Sopir Ambulans Curi Motor di RSUD M Djamil Padang Ditangkap di Kamar Jenazah
Senin, 07 Februari 2022 - 14:20:00 WIB
"Karena pelaku ini memang bekerja sebagai sopir ambulans di rumah sakit," ujarnya.
Dari penangkapan pelaku ditemukan barang bukti motor Vario. Dia mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian, ancaman tujuh tahun," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto