Soal Konflik Lahan di Teluk Bayur, Ini Penjelasan Lantamal II Padang
Selasa, 05 Oktober 2021 - 20:51:00 WIB
Warga juga mempertanyakan, kenapa pihak Marah Tando menghibahkan tanah tersebut pada Lantamal, sedangkan secara fisik tanah dihuni masyarakat selama puluhan tahun.
"Kalau memang dia pemiliknya dan kami yang menguasai secara fisik tanah tersebut hampir 100 tahun, kenapa dia tidak berbaik hati menghibahkan tanah tersebut pada masyarakat," ucapnya.
Sementara perwakilan dari Marah Tando yakni Marah Roni mengatakan bukti yang dimilikinya yaitu putusan pada 1976 yang menolak gugatan Sutan Udin dan Sutan Umar sehingga mengklaim Marah Tando sebagai pemilik lahan sah.
Dia menambahkan, demi pengembangan Lantamal II akhirnya keluarga menghibahkan lahan seluas 6,5 hektare kepada Lantamal II.
Editor: Donald Karouw