Siap Gelar Pilkada saat Pandemi, KPU Sumbar Tunggu Instruksi dari Pusat
PADANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) masih menunggu keputusan dan teknis pelaksaanaan Pilkada serentak 2020 dari KPU pusat. Rencananya, pilkada serentak akan digelar pada Desember 2020 meski dalam situasi pandemi Covid-19.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, pihaknya siap melaksanakan pilkada baik di bulan Desember atau di September.
“Namun saat pandemi tentu pelaksaannya harus sesuai protokol kesehatan,” kata Amnasmen, Kamis (28/5/2020).
Amnasmen menambahkan, pelaksanaan pilkada serentak harus berkaca pada Perppu Nomor 2 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang itu merupakan petunjuk teknis pelaksaan Pilkada saat kondisi normal.
Jika benar Pilkada digelar pada Desember 2020, kata dia, maka tahapan yang terhenti mulai dilaksanakan pada Juni ini. Mulai dari tahapan verifikasi faktual dan pemutakhiran data pemilih yang melibatkan banyak orang.