Setelah Aksi Ngepot Viral, Pemuda di Bukittinggi Ditangkap Polisi
Jumat, 07 Mei 2021 - 16:41:00 WIB
Sedangkan pasal-pasal yang dikenakan kepada AA adalah ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu Pasal 286 tentang pelanggaran knalpot, Pasal 280 tentang nomor polisi, Pasal 283 tentang mengemudi tidak wajar serta Pasal 311 tentang keselamatan orang lain.
"Kami minta pengendara khususnya anak-anak muda di Bukittinggi untuk selalu patuh aturan, jangan mengganggu masyarakat banyak apalagi sampai mengancam jiwa," kata Kasatlantas.
Kota Bukittinggi selalu ramai oleh penggiat otomotif pada hari libur dari sore hingga tengah malam. Biasanya beberapa klub motor ataupun klub mobil sering berkumpul di sepanjang Jalan Sudirman, Kota Bukittinggi.
Editor: Erwin C Sihombing