Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelihara Landak, Pria di Badung Bali Histeris Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Dikira Musang, Kukang Temuan Warga di Pekarangan Diserahkan ke BKSDA Sumbar

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:54:00 WIB
Sempat Dikira Musang, Kukang Temuan Warga di Pekarangan Diserahkan ke BKSDA Sumbar
Satwa liar Teringgiling dan Kukang saat dilepasliarkan ke habitatnya (foto : iNews.id/ Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam Agam, Ade Putra menambahkan pihaknya mengerahkan tim KSDA Resor Agam untuk mengambil atau mengevakuasi satwa tersebut untuk dibawa ke kantor Resor KSDA Agam.

"Kami memberikan apresiasi kepada warga yang telah menyerahkan satwa itu," katanya.

Sebelum dilepasliarkan ke habitat, satwa tersebut diperiksa dulu kondisi kesehatanya. Kukang itu dilindungi oleh Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut