Samakan Muhammadiyah dengan Syiah, Ustaz di Payakumbuh Dilaporkan ke Polisi
Deri mengungkapkan, ustaz tersebut sudah memberikan klarifikasi dan meminta maaf melalui YouTube. Namun pihaknya akan tetap melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum.
"Jadi ini dianggap melanggar UU ITE. Kemudian muncul video minta maaf dan klarifikasi. Sampai sekarang untuk laporan tetap jalan. Kasus tetap lanjut," ucapnya.
Dari hasil penelusuran, laporan tersebut atas nama Ali Anhar Dt Lelo telah diterima langsung petugas Bripda R Paydel Razzi dengan nomor ADUAN/95/IV/2023/SPKT/POLRES PAYAKUMBUH.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo mengatakan, laporan terkait kasus ini telah diterima. Saat ini polisi menindaklanjuti dan masih mempelajarinya.
“Kami rapat membahas persoalan kasus ini. Kami akan panggil saksi dan terlapor. Sekarang kami sedang rapat membahas persoalan ini. Tentunya kami menjalankan sesuai SOP. Kami pelajar unsur pidananya masuk ke pasal mana, apakah ITE dan lainnya," kata Elvis.