Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Bengkulu-Padang: Pilihan Rute Aman, Hemat Waktu dan Minim Macet
Advertisement . Scroll to see content

Ribuan Mahasiswa di Padang Demo ke Kantor DPRD Sumbar, Tolak RKUHP dan Revisi UU KPK

Rabu, 25 September 2019 - 14:55:00 WIB
Ribuan Mahasiswa di Padang Demo ke Kantor DPRD Sumbar, Tolak RKUHP dan Revisi UU KPK
Ribuan mahasiswa berdemonstrasi di halaman kantor Gubernur Sumbar, di Padang, Selasa (24/9/2019). Mahasiswa kembali berdemonstrasi ke Gedung DPRD Sumbar, Rabu (25/9/2019). (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Advertisement . Scroll to see content

Unjuk rasa tersebut terus berjalan sejak pukul 10.30 WIB. Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan negeri memenuhi halaman Kantor DPRD Sumbar. Hingga Rabu siang, mahasiswa masih menjalankan aksinya yang dikawal sekitar 600 anggota polisi.

Selasa kemarin, ribuan mahasiswa juga menduduki Kantor Gubernur Sumbar di Jalan Sudirman Padang. Aksi ini sempat diwarnai kericuhan saat mahasiswa hendak memasuki Kantor Gubernur, Selasa petang. Aksi dorong-dorongan serta adu fisik terjadi di depan pintu masuk yang dikawal oleh ratusan aparat gabungan Polresta Padang dan Polda Sumbar.

Aparat kepolisian kemudian menyemprotkan water cannon untuk menghalau massa. Namun, tindakan polisi ini mendapat perlawanan dari mahasiswa. Dalam aksi ini, dua orang mahasiswa diamankan oleh aparat kepolisian. Ribuan mahasiswa akhirnya berhasil menduduki Kantor Gubernur Sumbar pada pukul 18.20 WIB.

Dalam aksi demo itu, mahasiswa se-Sumbar menyampaikan 12 tuntutan di antaranya menolak RUU KUHP. Selain itu, massa menuntut agar Pemerintah Provinsi Sumbar serius menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah menyengsarakan rakyat dan mendesak pemerintah serius menyejahterakan petani.

Mahasiswa juga menurunkan bendera di halaman Kantor Gubernur Sumbar sebelum meninggalkan lokasi demo. Mereka mengultimatum Gubernur Sumbar selama dua hari untuk menandatangani dan menyetujui petisi berisi 12 tuntutan itu.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut