Rebutan Antrean Parkir, Sopir Truk di Padang Tewas Dikeroyok Kakak Beradik
Sabtu, 12 September 2020 - 11:09:00 WIB
"Di sana pelaku memukul kepala korban. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit M Jamil Padang tapi akhirnya meninggal karena pendarahan otak," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 junto 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto