Polresta Padang Siapkan Sel Khusus untuk Warga Tak Pakai Masker
"Sel tahanan akan menerapkan protokol kesehatan, dan para pelanggar melakukan tes swab sebelum dimasukkan," katanya.
Peraturan Daerah Provinsi Sumbar nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu saat ini masih menunggu pengesahan dari Mendagri.
Dalam Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan, serta menjaga jarak. Jika ada yang melanggar, sanksi yang akan diberikan, seperti sanksi sosial, sanksi administrasi, bahkan sanksi kurungan.
"Dalam Perda itu bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp250.000. Kalau masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan selama dua hari," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto