Perda AKB Mulai 21 September 2020 Diterapkan, Wakil Wali Kota Padang: Warga Wajib Pakai Masker
PADANG, iNews.id - Mulai Senin (21/9/2020) tidak ada lagi kelonggaran bagi warga Padang yang tidak mengenakan masker. Jika masih kedapatan tidak bermasker, siap-siap saja didenda atau sanksi kurungan.
Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak sepekan belakangan ini. Perda yang ditetapkan Gubernur Sumbar itu efektif diberlakukan mulai 21 September 2020.
"Sejak Perda ini disahkan gubernur, sudah lebih seminggu Pemkot Padang aktif menyosialisasikannya ke masyarakat. Maka Senin ini efektif dilakukan penindakan," ujar Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa, Minggu (20/9/2020).
Hendri Septa mengingatkan agar masyarakat Kota Padang mematuhi protokol pencegahan Covid-19 sesuai Perda AKB tersebut. Menurutnya, dalam perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan serta menjaga jarak.
“Jika ada yang melanggar sanksi yang akan diberikan, seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang tercantum dalam Perda AKB Provinsi Sumbar,” katanya.