Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji Pelipat Surat Suara di Medan Belum Dibayar, Ribuan Warga Demo Depan Kantor KPU
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 8 Orang yang Bakar Ban-Kayu di Jalan Padang-Pasaman

Kamis, 13 Agustus 2020 - 00:19:00 WIB
Polisi Tangkap 8 Orang yang Bakar Ban-Kayu di Jalan Padang-Pasaman
Warga mendatangi Polres Agam meminta delapan rekan mereka yang ditangkap dibebaskan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

LUBUKBASUNG, iNews.id - Polres Agam, Sumatera Barat menangkap delapan warga Sungai Aua, Jorong Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, buntut aksi pembakaran ban bekas dan kayu di jalan nasional menghubungkan Padang-Pasaman Barat, Rabu (12/8/2020). Akibat insiden itu, arus lalu lintas di kedua arah macet.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, kedelapan warga yang tidak mau disebutkan namanya itu telah ditangkap beserta barang bukti sisa pembakaran ban mobil dan kayu ke Mapolres Agam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap delapan warga itu," katanya.

Dia menjelaskan, anggota penyidik melakukan gelar perkara Rabu (12/8/2020) sore. Setelah gelar perkara dilakukan maka kasus itu akan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan siapa aktor membiayai dan lainnya.

Bisa saja, ujarnya, tersangka akan lebih dari delapan orang atau kurang dari delapan orang.

"Apabila delapan orang ini tidak terlibat, mereka akan kami lepas semuanya dan kami akan menangkap para pelaku," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut