Polisi Tak Akan Tahan Pengguna Narkoba yang Melapor
PADANG, iNews.id - Polisi tidak akan menahan pengguna narkoba dan obat terlarang yang melapor atas kesadarannya sendiri. Namun mereka diminta mengajukan permohonan rehabilitasi untuk menghilangkan kecanduannya.
Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Solok Selatan, Ipda Andhika mengatakan, ketentuan ini sudah diatur dalam undang-undang.
"Kami tidak akan melakukan penahanan tetapi akan ditangani oleh tim untuk menghilangkan kecanduannya," kata dia di Padang Aro, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (24/6/2019).
Untuk itu, kata dia, masyarakat yang memiliki keluarga diduga dalam pengaruh atau kecanduan narkoba bisa langsung melapor untuk mengajukan permohonan direhabilitasi oleh petugas.
Menurutnya, ada tim yang terdiri dari polisi, kejaksaan, dokter, dinas sosial serta psikolog yang akan menanganinya. Masyarakat diharapkan tidak takut untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba terhadap kerabat dan keluarga.