Polisi Gagalkan Peredaran 48 Kg Ganja di Sumbar, Tangkap 4 Pelaku
PADANG, iNews.id - Polisi menggagalkan peredaran ganja kering di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) dengan jaringan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara. Dalam pengungkapan kasus ini, ganja seberat 48 kilogram berhasil diamankan dan empat orang ditangkap.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar.
"Iya benar ada dua lokasi (TKP) penangkapan ganja oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar pada hari Rabu 3 Juli 2024," ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Untuk lokasi pertama penangkapan di pinggir jalan dekat Ranjau-Batu Panti, Taruang-taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman pukul 01.58 WIB. Kemudian lokasi kedua di Jalan Lintas Panti Pasaman Barat, Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat sekitar pukul 02.30 WIB
"Di TKP pertama pelaku yang ditangkap berinisial FH (28) dan MH (38) warga Kota Padang. Sedangkan di TKP kedua yaitu G (41) dan K (41) warga Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara," katanya