Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Peredaran 48 Kg Ganja di Sumbar, Tangkap 4 Pelaku

Kamis, 04 Juli 2024 - 16:56:00 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 48 Kg Ganja di Sumbar, Tangkap 4 Pelaku
Pengedar ganja yang ditangkap saat menuju Sumbar. (Foto: MPI/Rus Akbar)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Polisi menggagalkan peredaran ganja kering di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) dengan jaringan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara. Dalam pengungkapan kasus ini, ganja seberat 48 kilogram berhasil diamankan dan empat orang ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar.

"Iya benar ada dua lokasi (TKP) penangkapan ganja oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar pada hari Rabu 3 Juli 2024," ujarnya, Kamis (4/7/2024).

Untuk lokasi pertama penangkapan di pinggir jalan dekat Ranjau-Batu Panti, Taruang-taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman pukul 01.58 WIB. Kemudian lokasi kedua di Jalan Lintas Panti Pasaman Barat, Jorong Kampung Cubadak Nagari  Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat sekitar pukul 02.30 WIB 

"Di TKP pertama pelaku yang ditangkap berinisial FH (28) dan MH (38) warga Kota Padang. Sedangkan di TKP kedua yaitu G (41) dan K (41) warga Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara," katanya

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut