Perkara Sapi, 2 Warga Koto Baru Padang Duel hingga Tewas
Rabu, 01 Juli 2020 - 12:01:00 WIB
"Pelaku juga menginjak tubuh dan kepala korban hingga kepalanya terbentur ke aspal," kata dia.
Melihat korban tak bergerak, lanjut Andi, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban di pinggir jalan. Tak lama, pelaku berhasil ditangkap polisi dan mengakui perbuatannya.
Sementara itu, jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk diautopsi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto