Perda AKB Mulai 21 September 2020 Diterapkan, Wakil Wali Kota Padang: Warga Wajib Pakai Masker
Dalam Perda itu, bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp250 ribu. Jika masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan selama dua hari.
Tidak saja bagi perorangan, pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan juga akan ditindak. Karena itu, Wakil Wali Kota Hendri Septa mengimbau kepada pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, diantaranya seperti menyediakan tempat cuci tangan, cek suhu, dan menjaga jarak.
"Bagi yang tidak melaksanakan akan disanksi," katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa memimpin langsung sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Minggu (20/9/2020). Tim sosialisasi terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol, serta tim SK4, mendatangi tempat keramaian. Seperti pusat kuliner malam, tempat hiburan malam, kafe dan restoran yang ada di Kota Padang.
Dalam sosialisasi itu, Hendri Septa mengimbau masyarakat Kota Padang disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Mengingat jumlah warga yang positif terpapar Covid-19 di Kota Padang kembali melonjak. Dan diperlukan upaya untuk memutus rantai penularan.
Hendri Septa berharap Kota Padang bisa kembali ke zona hijau dengan diberlakukannya Perda AKB ini nantinya.
"Tentu Pemerintah Kota Padang berharap masyarakat mematuhinya," katanya.
Editor: Tomi Wahyudi