Penyekapan Sindikat Narkoba, Polisi: Pelaku Kesal Pesan Sabu 1 Kg Diganti Garam
"Inisial Nanda yang sudah mentransfer Rp50 juta. Sedangkan sisanya Rp15 juta akan dilunasi di Sungai Lilin berikut dengan sabu seberat 1 kg," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku bersama dua rekannya datang ke Kabupaten Bungo untuk mengambil sabu yang dijanjikan. Kemudian, pelaku mendapatkan telepon bahwa barang haram yang dijanjikan tersebut diletakkan di suatu tempat yang ditunjuk.
Betapa terkejutnya, pelaku dan temannya. Usai dibuka bungkusan tersebut, ternyata berisi garam seberat 1 kg.
"Tidak sesuai yang diharapkan, maka pelaku mencari keberadaan korban. Akhirnya, ketemu dengan korban. Dan terjadilah aksi penyanderaan, yakni merampas kemerdekaan terhadap korban," kata Guntur.
Alasan pelaku melakukan penyekapan, katanya, untuk menunggu tebusan. "Karena pelaku merasa sudah mengirimkan uang untuk membeli sabu tersebut," ucapnya.
Awalnya pelaku menyandera dua orang. Namun, salah satunya berhasil kabur melarikan diri. Sebelumnya, seorang pria yang diketahui bernama Riki Ricardi (33) disekap dan disandera selama tiga hari oleh orang yang tidak dikenal di Kabupaten Bungo, Jambi di daerah Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi.
Saat ditemukan, korban dalam keadaan tangan dan kaki terikat tali tambang dan tali rafia di sebuah pembaringan terbuat dari kayu.
Editor: Kastolani Marzuki