Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Pengakuan Kurir Ganja Sindikat Napi Lapas Sijunjung, Diupah Rp30 Juta

Rabu, 17 November 2021 - 18:31:00 WIB
Pengakuan Kurir Ganja Sindikat Napi Lapas Sijunjung, Diupah Rp30 Juta
BNNP Sumbar menangkap kurir ganja sebanyak 200 kg yang dikendalikan napi Lapas Sijunjung. (Foto: MNC Portal/Rus Akbar)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat membongkar sindikat napi pengendali narkoba di Lapas Kelas II B Sijunjung. Dari pengungkapan kasus itu, petugas menangkap seorang kurir berikut barang buktinya sebanyak 200 kg ganja dari Aceh.

Kurir tersebut berinisial RA, warga Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Kepada petugas, RA mengaku membawa ganja 200 kg dalam mobil Avanza warna hitam dengan nopol B 1417 UIV. 

"Ini kedua kalinya saya bawa, jika berhasil lolos dan sampai di Padang akan mendapat uang Rp30 juta dari pemiliknya. Saya tidak tahu pemilik ganja mereka hanya menelpon dan mentransfer uang dari dalam penjara," katanya, Rabu (17/11/2021). 

Saat membawa ganja dari Aceh, RA mendapat uang untuk biaya transportasi dan makan sebanyak Rp4,9 juta. Jika sudah sampai di Padang baru dibayar Rp30 juta. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut