Penerimaan Siswa Baru, Disdik Kota Padang Terapkan Sistem Zonasi Kelurahan
PADANG, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan sistem zonasi berbasis kelurahan. Ini dilakukan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan, penerapan zonasi berbasis kelurahan tersebut merupakan syarat PPDB tidak sepenuhnya berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa baru dengan sekolah.
"Selain itu kami juga menerapkan sistem irisan. Misalnya keluharan A tidak memiliki SMP dan berdekatan dengan kelurahan B yang memiliki SMP. Maka kelurahan A dan B akan digabungkan menjadi satu zona," kata Habibul, Selasa (23/6/2020).
Habibul menambahkan, hal itu karena terdapat beberapa kelurahan di Kota Padang yang masih belum memiliki SMP. Sehingga untuk mengatasi persoalan tersebut pihaknya menerapkan sistem zonasi berbasis kelurahan dan irisan.
“Sistem zonasi berbasis kelurahan tersebut baru diterapkan pada PPDB tahun ini. Karena PPDB sebelumnya masih menggunakan sistem zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa baru dengan sekolah yang akan dituju,” kata dia.