Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Minibus Terjun Jurang 50 Meter di Malibou Anai Padang Pariaman, 7 Orang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Pencuri Uang Rp30 Juta di Padang Pariaman Ditangkap, Polisi Sita Pistol

Minggu, 25 April 2021 - 23:00:00 WIB
Pencuri Uang Rp30 Juta di Padang Pariaman Ditangkap, Polisi Sita Pistol
Polisi menyita pistol softgun dari pelaku pencurian uang Rp30 juta di Padang Pariaman. (Foto: MNC Portal/Rus Akbar)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Pelarian pelaku pencurian uang senilai Rp30 juta berinisial RPI (36) berakhir setelah ditangkap Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padang Pariaman. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya kawasan, Sangir, Kabupaten Solok Selatan. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sepucuk pistol airsoft gun. 

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, RPI ini ditangkap Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 04.30 WIB terkait kasus pencurian uang sebesar Rp30 juta dan telepon seluler di kawasan Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. 

“Pelaku ini ditangkap saat hendak sahur di rumahnya. Pelaku pencurian ini dilakukan dua orang,” ungkap Ardiansyah, Minggu (25/4/2021). 

Kasus ini kata Kasat Reskrim, berawal saat Polsek Batang Anai menerima laporan pencurian dengan nomor : LP/24/III/2021/Polsek Batang Anai tanggal 22 Maret 2021, kemudian polisi melakukan pengembangan. 

“Awalnya kita menangkap temannya MGM (33) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi pada Kamis (22/4), kemudian kita minta keterangan akhirnya kita menangkap RPI,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut