Penampakan Muzni Zakaria, Eks Bupati Solok Selatan Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Solok Selatan, Sumatra Barat Muzni Zakaria ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Eksekusi ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Muzni merupakan terpidana kasus suap terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan Tahun dan pekerjaan Jembatan Ambayan. Keduanya merupakan proyek anggaran tahun 2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan MA Nomor: 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 Jo. putusan Pengadilan Tipikor PT Padang Nomor: 22/TIPIKOR/2020/PT PDG tanggal 1 Desember 2020 Jo. putusan Pengadilan Tipikor PN Padang Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 21 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap.
"Atas nama terpidana Muzni Zakaria dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Ali mengatakan, Muzni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.