Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Melonjak 89 Kasus di Awal September, Pasien Covid-19 di Sumbar Jadi 2.240
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Sumbar Segera Sahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Rabu, 02 September 2020 - 05:16:00 WIB
Pemprov Sumbar Segera Sahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jasman Rizal (Foto : Diskominfo Sumbar).
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) segera mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang adaptasi kebiasaan baru. Perda tersebut akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menekan laju penambahan kasus positif Covid-19.

“Kita sudah ada pergub, perwako maupun perbup, semuanya dalam konteks sanksi administratif. Ternyata tidak efektif untuk membiasakan dan memaksa masyarakat mengikuti protokol kesehatan," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Rumah Bagonjong, Selasa (1/9/2020).

Irwan mengatakan, tanggal 11 September 2020 akan dibahas bersama DPRD sekaligus disahkan perda tersebut. Dalam perda ini nantinya terdapat sanksi yang bersifat mengikat. Setelah disahkan akan disosialisasikan kepada masyarakat luas.

“Akan ada sanksi berupa denda dan kurungan. Berapa besaran denda dan lamanya itu nanti akan diatur. Sekarang masih dibahas di DPRD, ini penting untuk membiasakan masyarakat dengan kebiasaan baru,” katanya.

Irwan memastikan selama vaksin belum ditemukan, penambahan kasus positif Covid-19 akan tetap ada. Namun, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memaksimalkan seluruh potensi yang ada.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut