Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Komplotan Begal Bersajam Incar Sopir Truk di Maros Ditangkap, Sudah 4 Kali Beraksi
Advertisement . Scroll to see content

Pemalak Sopir Truk di Padang Ditetapkan Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 15 Juli 2021 - 15:45:00 WIB
Pemalak Sopir Truk di Padang Ditetapkan Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Polda Sumbar menetapkan Izet, preman pemalak sopir truk Semen Padang sebagai tersangka pemerasan dengan kekerasan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Polda Sumbar menetapkan Izet, preman yang viral memalak sopir truk Semen Padang sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.

Direskrimum Polda Sumbar Kombes Imam Kabut Sariadi mengatakan, perbuatan Izet dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan kekerasan dan ancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. 

"Namun ada kemungkinan Izet dijerat pasal lain. Kita akan mendalaminya lagi dengan pasal lain," ujar Imam di Padang, Kamis (15/7/2021).

Izet viral di media sosial karena memalak sopir PT Semen Padang. Dia lalu kabur dan akhirnya ditangkap tadi pagi di Kabupaten Tanah Datar.

Atas perbuatannya itu, Izet mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban maupun masyarakat yang melihat videonya melakukan pemalakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut