Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Pasar Tradisional di Sumbar Wajib Patuhi Protokol Covid-19 agar Tak Jadi Klaster Baru

Rabu, 06 Mei 2020 - 11:29:00 WIB
Pasar Tradisional di Sumbar Wajib Patuhi Protokol Covid-19 agar Tak Jadi Klaster Baru
Pasar Raya Padang (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Apabila diperlukan pengamanan dengan bantuan Satpol PP dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, kata Nasrul, pedagang keliling (ngampas) yang berasal dari daerah zona merah akan dibatasi. Nantinyam, Pemprov Sumbar akan membuat surat imbauan kepada Pemerintah kabupaten/kota agar melarang atau membatasi pedagang tersebut beroperasi.

“Surat ini juga ditembuskan ke aparat kepolisian dan TNI yang berwenang melakukan pembatasan di setiap perbatasan yang ada di kabupaten/kota,” kata Nasrul.

Untuk diketahui, di Sumbar tercatat sekitar 514 pasar tradisional yang terdiri dari pasar permanen, pasar semipermanen dan pasar tanpa bangunan. Pasar menjadi salah satu tempat yang dikhawatirkan bisa menjadi sebuah kluster penularan Covid-19 seperti yang terjadi di Pasar Raya Padang.

Sebanyak 38 orang pedagang di pasar itu positif Covid-19 dikhawatirkan telah melakukan kontak dengan sekitar 1.000 orang.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut