Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemindahan Ratusan Narapidana Risiko Tinggi dari Riau ke Nusakambangan Dikawal Ketat
Advertisement . Scroll to see content

Nikahi WNI Tanpa Terdaftar di KUA, Warga Asing Dideportasi

Sabtu, 25 Juni 2022 - 13:09:00 WIB
Nikahi WNI Tanpa Terdaftar di KUA, Warga Asing Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru saat ekspos deportasi WNA asal Taiwan. (Foto : MPI/ Banda HT)
Advertisement . Scroll to see content

LPY kemudian mengecek status pengajuan visanya. Petugas Imigrasi Pekanbaru kemudian mendapatkan informasi dari KUA Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak yang menyebutkan buku nikah LPY tidak terdaftar atau tidak resmi tercatat.

Kepala Kanim Pekanbaru Syahrioma Delavino menambahkan, sesuai keterangan LPY, istri dan mertuanya mengaku bahwa pernikahan itu memang benar telah dilaksanakan.

"LPY telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena memiliki izin tinggal dengan alasan perkawinan sah dengan WNI. Namun perkawinan dan akta nikah tersebut tidak pernah terdaftar,” katanya. 

Namun LPY dan RC menyangkal pernikahannya palsu. Mereka pun memperlihatkan bukti berupa foto resepsi pernikahan pada tahun 2015 silam.

Pengakuan LPY, dia tidak mengetahui buku nikahnya tidak terdaftar di KUA Kecamatan Tualang. Sebab semuanya diurus mertua. Setelah didapati informasi pelanggaran tersebut, akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan kepada LPY dilakukan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. 

"Selanjutnya LPY akan dideportasi secepatnya ke negara asalnya, China Taipe atau yang dikenal dengan sebutan Taiwan," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut