Nikahi WNI Tanpa Terdaftar di KUA, Warga Asing Dideportasi
PEKANBARU, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan segera dideportasi dari indonesia. Hal ini lantaran pernikahannya dengan seorang WNI tidak tercatat di Kantor Urusan Agam (KUA).
Warga asing tersebut diketahui berinisial LPY (41). Dia dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru, salah satu unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau.
"Jadi WN Taiwan ini menggunakan izin tinggal dengan alasan perkawinan dengan warga negara Indonesia (WNI). Tetapi pernikahannya tidak tercatat secara resmi di KUA. Artinya, izin tinggalnya tidak berlaku,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau Teodorus Simarmata, Sabtu (25/6/2022).
Diketahui, LPY masuk ke Indonesia dengan visa bekerja serta memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Karawang. Izinnya berlaku sampai 29 September 2022.
Pada tanggal 17 Mei 2022, LPY melakukan pengembalian dokumen ke Kanim Karawang dan kemudian mengajukan visa C317 yaitu visa izin terbatas atas dasar perkawinan di Kantor Imigrasi Pekanbaru yang diurus istrinya (RC), saat ini sedang hamil 7 bulan.