Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemindahan Ratusan Narapidana Risiko Tinggi dari Riau ke Nusakambangan Dikawal Ketat
Advertisement . Scroll to see content

Nikahi WNI Tanpa Terdaftar di KUA, Warga Asing Dideportasi

Sabtu, 25 Juni 2022 - 13:09:00 WIB
Nikahi WNI Tanpa Terdaftar di KUA, Warga Asing Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru saat ekspos deportasi WNA asal Taiwan. (Foto : MPI/ Banda HT)
Advertisement . Scroll to see content

PEKANBARU, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan segera dideportasi dari indonesia. Hal ini lantaran pernikahannya dengan seorang WNI tidak tercatat di Kantor Urusan Agam (KUA).

Warga asing tersebut diketahui berinisial LPY (41). Dia dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru, salah satu unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau. 

"Jadi WN Taiwan ini menggunakan izin tinggal dengan alasan perkawinan dengan warga negara Indonesia (WNI). Tetapi pernikahannya tidak tercatat secara resmi di KUA. Artinya, izin tinggalnya tidak berlaku,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau Teodorus Simarmata, Sabtu (25/6/2022).

Diketahui, LPY masuk ke Indonesia dengan visa bekerja serta memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Karawang. Izinnya berlaku sampai 29 September 2022.

Pada tanggal 17 Mei 2022, LPY melakukan pengembalian dokumen ke Kanim Karawang dan kemudian mengajukan visa C317 yaitu visa izin terbatas atas dasar perkawinan di Kantor Imigrasi Pekanbaru yang diurus istrinya (RC), saat ini sedang hamil 7 bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut