Musnahkan Barang Bukti, Polres Limapuluh Kota Bakar 134 Kg Ganja
Pengungkapan kasus 135 kilogram ganja ini merupakan tangkapan terbesar di seluruh jajaran Polda Sumbar.
Pada kesempatan itu juga dilakukan pemberian penghargaan dari Polri dan Bupati Limapuluh Kota untuk keberhasilan jajaran Satres Narkoba tersebut.
Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi mengatakan pemberian penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi untuk jajaran Polres Limapuluh Kota.
"Ini patut untuk diapresiasi, kalau ini berhasil diedarkan berapa generasi muda dan masyarakat umum lainnya yang akan dirusak oleh barang ini. Jadi saya ucapkan terima kasih untuk seluruh jajaran Polres Limapuluh Kota," kata Arbi.
Untuk diketahui, Satres Narkoba Polres Limapuluh Kota mengamankan dua tersangka berinisial RS dan YFA yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu. Mereka ditangkap dengan total barang bukti 135 paket besar ganja yang ditaksir beratnya 135 kilogram dan tiga paket sabu-sabu.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto