MUI Padang Izinkan Warga Salat Berjemaah di Masjid, Asal…
Kamis, 07 Mei 2020 - 16:01:00 WIB
“Pengurus masjid juga harus memastikan jemaah merupakan anggota tetap jamaah masjid yang dikenal oleh pengurus masjid serta dalam kondisi sehat,” kata dia.
Kemudian, kata Mulyadi, dalam pelaksanaan ibadah berjemaah seperti salat Jumat, waktu penyampaian khotbah dianjurkan dipersingkat.
Sementara itu, Mulyadi meminta warga yang tinggal di zona merah penularan Covid-19 tetap beribadah di rumah, tidak mengikuti kegiatan ibadah berjemaah di masjid.
"Alasan syar'i untuk tidak melakukan ibadah di masjid dan mengganti di rumah karena perkembangan penularan Covid-19 terus meningkat masih berlaku di daerah zona merah," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto