MUI Padang Izinkan Warga Salat Berjemaah di Masjid, Asal…
PADANG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang mengizinkan masyarakat untuk melakukan ibadah berjemaah di masjid di tengah pandemi corona atau Covid-19. Meski begitu, ada syarat khusus jika warga ingin beribadah di masjid.
"Masjid yang berada di kecamatan dan kelurahan yang aman dari penularan Covid-19 dapat melaksanakan ibadah bila ada izin tertulis dan dinyatakan aman oleh pemerintah kota dan dinas kesehatan," kata Sekretaris MUI Kota Padang Mulyadi Muslim di Padang, Kamis (7/5/2020).
Mulyadi menambahkan, masjid di wilayah aman harus mendapat izin dari pihak berwenang untuk menggelar kegiatan ibadah berjemaah dan mempertimbangkan lokasi dalam penyelenggaraan kegiatan ibadah berjemaah seperti salat Jumat.
Selain itu, kata dia, protokol pencegahan Covid-19 harus dijalankan dalam kegiatan ibadah berjemaah.
Lebih lanjut Mulyadi mengatakan, pengurus masjid harus memastikan jemaah cuci tangan sebelum masuk masjid, memakai masker, dan membawa sajadah dari rumah.