Motor Nabrak Warung, Pencuri Ponsel Modus Pengamen di Padang Ditangkap Polisi
“Petugas menangkap dua pelaku yakni RF dan FR. Begitu ditangkap, kami langsung melakukan pengembangan,” kata dia.
Pengembangan, kata Andi, dilakukan di daerah Piai, Kecamatan Lubeg. Sayangnya, kedatangan petugas diketahui oleh pelaku dan keluarganya.
“Pelaku kabur karena petugas dihalangi oleh pihak keluarga,” kata dia.
Tak sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan di sebuah warung internet (warnet) di Batung Taba. Hasilnya, satu pelaku berhasil diamankan,.
“Mereka komplotan pencuri ponsel dengan modus pengamen jalanan. Jadi mereka memanfaatkan kelalaian pengemudi yang meninggalkan ponselnya di dalam mobil,” kata Andi.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu iPhone. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Pelaku lainnya masih kami kejar,” kata Andi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto