Mengaku Wakapolda Lampung dan Minta Rp100 Juta, Pria di Solok Diciduk Polisi
Rabu, 23 September 2020 - 14:51:00 WIB
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Solok Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku berinisial E," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto