Mengaku Jual RX King, Polisi Gadungan di Solok Ditangkap Aparat
Meski uang sudah diberikan, kata Arvi, tapi pelaku tak kunjung menepati janjinya untuk menyerahkan sepeda motor tersebut.
Merasa ditipu, warga Tanjung Harapan, Kecamatan Sangir, Solok Selatan itu akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Solok Selatan. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi: LP/116/VI/2020.
Berbekal laporan itu, lanjut Arvi, pihaknya melakukan penyelidikan. Usaha tak mengkhianati hasil, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Selasa (16/6/2020) di Abai, Kecamatan Sangir Batanghari.
“Dari hasil pemeriksaan, YB mengaku bahwa dirinya menawarkan dua sepeda motor merek RX King kepada korban,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto