Masuk Sumbar Harus Sehat, Pemprov Berlakukan Pengawasan Selektif di Perbatasan
Jika dilihat SE tersebut, ada kategori status wilayah seperti, hijau, kuning, orange dan merah. Hijau bebas keluar masuk, kuning boleh 75 persen penumpang, orange 50 persen dan merah sama sekali tidak boleh. Kriteria hijau, kuning, orange dan merah telah termaktub dalam Permenhub No 41 tahun 2020.
Dalam SE Ditjen Perhubungan Darat mensyaratkan warga masuk antar provinsi minimal memiliki hasil rapid test. Namun, jika tidak ada fasilitas untuk rapid test, boleh dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit atau puskesmas.
"Regulasi ini belum menjadi dasar yang kuat untuk melanjutkan masa tanggap darurat dan masih diperlukan surat keputusan gubernur, sesuai saran Asisten Pemerintahan,” Ujar Irwan.
Irwan menuturkan, pertimbangan lain karena darurat secara nasional, tentunya daerah juga ikut mendampingi dengan kegiatan yang sama. Pemprov Sumbar tentu memiliki perhatian dan kepedulian bagaimana kehidupan new normal masyarakat Sumbar dapat berjalan baik dan daerah ini menjadi zona hijau.
"Intinya melakukan pengawasan orang yang masuk, sesuai rujukan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perhubungan Udara," katanya.
Editor: Tomi Wahyudi