Maling Komputer di MTs, Pria di Solok Dijemput Polisi saat Main di Warnet
Rabu, 16 September 2020 - 17:26:00 WIB
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit CPU Merk Avaris, Powerlogic dan Power Up, tiga unit Monitor ukuran 14 inch merk Samsung, tiga buah keyboard dan tiga buah mouse komputer.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres solok untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto