Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Maling Komputer di MTs, Pria di Solok Dijemput Polisi saat Main di Warnet

Rabu, 16 September 2020 - 17:26:00 WIB
Maling Komputer di MTs, Pria di Solok Dijemput Polisi saat Main di Warnet
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit CPU Merk Avaris, Powerlogic dan Power Up, tiga unit Monitor ukuran 14 inch merk Samsung, tiga buah keyboard dan tiga buah mouse komputer.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres solok untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut